• About UGM
  • About FEB UGM
  • Sintesis Portal
  • Webmail
  • English
    • Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Faculty of Economics and Business
Master of Science and Doctoral
  • Home
  • Profile
    • Preface
    • Vision and Mision
    • Cooperation
      • DOUBLE DEGREE MASTER PROGRAM
    • Directors
    • Lectures
    • STAFF
  • Admission & Alumni
    • Admission Master of Science
    • Admission Doctoral Program
  • Student
  • Academic
    • Curriculum Master of Science
    • Curriculum Doctoral Program
  • Research
  • Learning
    • Workshops
    • Books
    • REPESEA ERASMUS +
    • Reach Program
  • Home
  • News
  • Cryptocurrency in Sharia Perspective: Problematic and The Future

Cryptocurrency in Sharia Perspective: Problematic and The Future

  • News
  • 15 November 2021, 08.10
  • Oleh: admin
  • 0

Yogyakarta – 12 November 2021

Cryptocurrency semakin populer dikenal sebagai alat pembayaran alternatif selain mata uang resmi. Problematika dan masa depan crypto kemudian muncul seiring dengan kemajuan praktik penggunaannya. Berkaca dari hal tersebut, Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM mengadakan diskusi menarik pada tanggal 12 November dalam sesi webinar dengan topik “Cryptocurrency Dalam Perspektif Syariah: Problematika dan Masa Depan” yang menghadirkan Prof. Dian Masyita, Ph.D. dan Bapak Eddy Junarsin, MBA., Ph.D., CFP sebagai pembicara. Acara tersebut dipandu oleh Bapak Usman Arief, S.E., MSM. Webinar yang terbuka untuk umum ini dihadiri sebanyak 216 peserta yang berasal dari kalangan dosen, mahasiswa, alumni, hingga praktisi.

Prof. Dian menyampaikan definisi cryptocurrency, proses penciptaan crypto, dan bagaimana regulasi menilai keabsahan crypto, termasuk dari perspektif syariah. Crypto dinilai sebagai mata uang, aset digital, yang dirancang sebagai alat pertukaran dengan cryptography yang kuat dan mampu memverifikasi transfer aset. Problematika cryptocurrency itu sendiri berasal dari pertanyaan apakah cryptocurrency ini cukup sustain, di mana memerlukan banyak energi listrik, teknologi canggih yang memadai, dan waktu yang cukup banyak. Jika dinilai dari perspektif syariah, cryptocurrency ini tidak memenuhi prinsip syariah karena tidak terpercaya, spekulasi tinggi, dan tidak ada underlying asset.

Praktik penggunaan cryptocurrency yang semakin banyak, tentu menimbulkan banyak pertanyaan mengenai faktor yang mendasarinya. Banyak hal yang menjadi alasan semakin banyaknya pemakaian mata uang crypto. Menurut Bapak Eddy, faktor-faktor tersebut adalah mengejar nilai praktis, ketidakpercayaan, dan pemanfaatan teknologi yang terus berkembang dari masa ke masa. Fenomena bubble pada mata uang crypto juga menjadi problema yang suatu saat akan pecah dan tentu saja hal ini merupakan bukti ketidakpastian.

Diskusi menarik tentang problematika dan masa depan cryptocurrency ini sangat menarik, hingga melibatkan antusiasme peserta yang sangat tinggi. Proses diskusi pada webinar kali ini menjawab banyak pertanyaan mengenai apa sebenarnya cryptocurrency, bagaimana mekanisme transaksi menggunakan crypto, hingga fakta regulasi mengatur crypto, baik secara umum, maupun dari perspektif syariah. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa praktik cryptocurrency ini semakin canggih mengikuti perkembangan teknologi. (Y)

Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Faculty of Economics and Business
Master of Science and Doctoral Study Program
Jln. Nusantara, Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta
Indonesia 55281
+62 (274) 580726, 524607-609
+62 (274) 524606
pascaeko@ugm.ac.id

Membership

  • NIBES
  • AAPBS
  • AUNBE
  • GBSN
  • AACSB
  • EFMD

Accredited By

  • BANPT
  • AACSB

Social Media

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • Instagram
  • YouTube
  • Linkedin

© 2019 Faculty of Economics and Business UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY