Yogyakarta, 9 Juni 2023
Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM menyelenggarakan kuliah umum dengan topik “Membedah Transfer Pricing: Prinsip Dasar dan Tantangan Hukum”. Acara tersebut diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Dr. Dian Kartika Rahajeng, S.E., M.Sc., Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM sebagai pemateri, serta Bella Madiana Sumadi, M.Sc sebagai moderator. Kuliah umum tersebut diadakan dengan tujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam dalam hal prinsip dasar serta tantangan hukum mengenai fenomena terkini yakni transfer pricing.
Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., memaparkan materi yang berkaitan dengan Transfer Pricing yang merupakan penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (PMK Nomor 240/PMK.03/2014). Transfer Pricing dan Skema Paper Company bertujuan untuk menekan/mengurangi beban pajak di dalam negeri suatu perusahaan sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan/penerimaan negara dengan cara tax planning, yaitu melakukan rekayasa biaya atau rekayasa penjualan. Dasar hukum pengaturan Transfer Pricing terdapat dalam Pasal 18 ayat (3a) jo. ayat (4) Undang-Undang PPh dan Pasal 2 Undang-Undang PPN. Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., juga menyampaikan materi mengenai Teknik Penelusuran Transfer Pricing dan Tindak Perkaranya.
Selanjutnya, penyampaian materi yang berkaitan tengan tantangan transfer pricing dilanjutkan oleh Dr. Dian Kartika Rahajeng, S.E., M.Sc., yang memaparkan bahwa skema transfer pricing dapat menciptakan peluang perpindahan laba dan penghindaran pajak yang dapat menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Dr. Dian Kartika Rahajeng, S.E., M.Sc., juga menyampaikan beberapa alternatif solusi yang dapat dilakukan dalam menghadapi transfer pricing yaitu melakukan Advance Pricing Agreements (APAs), Mutual Agreement Procedures (MAPs antar otoritas pajak berwenang, Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), General Anti Avoidance Rule (GAAR), pelaporan yang bertanggung jawab serta pendidikan anti-fraud dan antisipasi manipulasi laporan keuangan.
Penyampaian materi berjalan dengan baik dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh peserta menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap materi kuliah umum. Melalui kuliah umum ini, diharapkan peserta dapat lebih mengerti tentang fenomena transfer pricing, memahami dasar hukum dan potensi tindakan hukum dari skema transfer pricing yang tidak bertanggungjawab serta lebih waspada terhadap tantangan transfer pricing.