PROGRAM MAGISTER SAINS DAN DOKTOR
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
Penyelenggaraan Program Magister Sains dan Doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (FEB-UGM) ditetapkan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas pada Universitas/Institut Negeri, Peraturan Universitas Gadjah Mada Nomor 29 Tahun 1983 tentang Organisasi Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 580/DIKTI/Kep/1993 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di Universitas Gadjah Mada.
Program Strata 2 (S-2) dan Strata 3 (S-3) yang cakupan ilmunya berada di lingkungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis ini terdiri atas tiga program studi, yaitu Program Studi Akuntansi, Ilmu Ekonomi, dan Manajemen. Secara organisasional pengelolaan program ini memang menjadi satu kesatuan untuk Program Magister Sains & Program Doktor serta berada di bawah Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada.
Berdasarkan SK Rektor UGM Nomor 292/P/SK/HT/2008, lulusan Program Magister Sains berhak menyandang gelar:
- Program Studi Magister Sains Akuntansi: Master of Science in Accounting (M.Sc.)
- Program Studi Magister Sains Ilmu Ekonomi: Master of Science in Economics (M.Sc.)
- Program Studi Magister Sains Manajemen: Master of Science in Management (M.Sc.)
- Program Doktor Ilmu Akuntansi; Doktor Ilmu Ekonomi; dan Doktor Ilmu Manajemen: Doctor (Dr.)