Yogyakarta- Rabu, 5 Agustus 2020. Nur Cahyonowati, S.E., M.Si., Ak., dosen Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro resmi memperoleh gelar Doktor setelah mengikuti Ujian Terbuka secara virtual pada Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM. Anggota Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) ini mampu mempertahankan disertasinya yang berjudul “Faktor Penentu dan Kualitas Kepatuhan Pajak: Pengujian Teori Lereng Licin” dihadapan tim penguji. Tim Penguji Ujian Terbuka Doktor bagi promovendus Nur Cahyonowati, S.E., M.Si., Ak., terdiri dari: i) Prof. Mahfud Sholihin, M.Acc., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB UGM sebagai Ketua; ii) Supriyadi, M.Sc., Ph.D. (Promotor) sebagai Anggota; iii) Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA. (Ko-Promotor) sebagai Anggota; iv) Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D. (Ko-Promotor) sebagai Anggota; v) Prof. Suwardjono, M.Sc., Ph.D. (Tim Penilai) sebagai Anggota; vi) Suyanto, MBA., Ph.D. (Tim Penilai) sebagai Anggota; vii) Choirunnisa Arifa, M.Sc., Ph.D. (Tim Penilai) sebagai Anggota; viii) Prof. Dr. Abdul Halim, MBA. (Tim Penguji) sebagai Anggota. ix) Syaiful Ali, MIS., Ph.D. (Tim Penguji) sebagai Anggota; x) Dr. Junaidi, M.Si. (Tim Penguji) sebagai Anggota.
Penelitian Staf Ahli Bidang Pengembangan dan Kerjasama FEB Undip ini menggunakan metode eksperimen laboratorium dengan desain faktorial 2×2 antar subjek untuk menguji asumsi teori lereng licin. Fokus pengujian teori adalah mengkombinasi pendekatan ekonomi dan psikologi untuk menjelaskan kepatuhan pajak dan menguji teori lereng licin dengan tatanan penghasilan perolehan. Subjek penelitian adalah mahasiswa pascasarjana dengan pemanfaatan ANOVA sebagai alat analisis statistik. Hasil penelitian menunjukkan bukti empiris bahwa kekuatan otoritas dan kepercayaan terhadap otoritas memengaruhi kepatuhan pajak. Bukti empiris juga menunjukkan bahwa kekuatan otoritas menimbulkan kepatuhan paksaan sedangkan kepercayaan terhadap otoritas menimbulkan kepatuhan sukarela. Penelitian ini berkontribusi pada literatur kepatuhan pajak yang menyimpang dari asumsi model tradisional (Andreoni, Erard, dan Feinstein 1998; Ayres dan Braithwaite 1992; Muehlbacher, Kirchler, dan Schwarzenberger 2011; Alm 2018, 1991). Penelitian ini menunjukkan bahwa tidak semua wajib pajak rasional, selfish, memaksimalkan utilitas seperti gambaran model tradisional (Alm 2018).
Dr. Nur Cahyonowati, M.Si., Ak., adalah Doktor ke-4892 yang lulus ujian di Universitas Gadjah Mada dan ke-290 yang lulus ujian di FEB UGM. Supriyadi, M.Sc., Ph.D., selaku Promotor menyampaikan “Selamat kepada doktor baru, semoga dengan diterimakannya gelar baru dapat berperan lebih baik dalam bidang akademik maupun kehidupan berkeluarga”. Forum virtual tersebut ditutup dengan kegiatan foto bersama tim penguji, rekan kerja di Universitas Diponegoro, keluarga besar, dan seluruh sivitas akademika UGM. (RP)
#BanggaJadiMD