Yogyakarta, Rabu, 24 Oktober 2018, Program Magister Sains dan Doktor, Fakultas Ekonomika Bisnis, Universitas Gadjah Mada (MD FEB-UGM) mengadakan kuliah umum dengan tema: Uang Fiat VS Uang Virtual (Digital) dan Pengaruhnya terhadap Stabilitas Moneter dan Stabilitas Keuangan. Kuliah umum disampaikan oleh Prof. Insukindro, Ph.D yang merupakan Dosen Ilmu Ekonomi FEB-UGM. Kuliah umum yang bertempat di Ruang Bakrie Laintai II, Gedung MD FEB-UGM dibuka Prof. Catur Sugiyanto, M.A., Ph.D. selaku Ketua Prodi Ilmu Ekonomi.
Sebagai pengantar, Prof. Insukindro, Ph.D dalam kuliah umumnya menyampaikan bahwa ekonomi berbasis digital merupakan sebuah digitalisasi informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada bidang ekonomi. Konsep ekonomi berbasis digital sering dipandang layak untuk menjelaskan pengaruh TIK atau interaksi antara perkembangan inovasi dan kemajuan teknologi terhadap ekonomi mikro dan makro. Salah satu bentuk ekonomi digital yang ada di Indonesia adalah BI-RTGS (BI- Real Time Gross Settlement) yang merupakan suatu sistem transfer elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah dan penyelesaiannya dilakukan seketika (real time).
Tipologi yang membedakan antara uang fiat dan uang digital/virtual ada pada beberapa hal. Uang fiat memiliki lembaga/otoritas, sentralisasi, bentuk bervariasi dan tidak atas nama, bisa dijangkau global tetapi perlu dikonversi untuk penggunaan di negara tertentu, dan penggunaannya bisa dari individu ke individu atau secara elektronik. Uang digital/virtual tidak memiliki lembaga/otoritas keuangan, bersifat sentralisasi atau desentralisasi, bentuknya bervariasi tidak atas nama (misal: bitcoin), bisa menjangkau global tetapi tidak dapat digunakan secara luas atau diterima seperti uang fiat, dan penggunaannya dari individu ke individu serta secara elektronik (bitcoin, e-gold exchange).
Di Indonesia penggunaan uang digital hanya sebatas sebagai media investasi. Negara yang sudah sepenuhnya menggunakan uang digital dalam proses investasi dan transaksi adalah Venezuela dan Irlandia. Selain dibatasi oleh Undang-Undang, hal ini karena masih banyaknya resiko ketika menggunakan uang digital seperti tidak ada perlindungan terhadap konsumen, rentan terjadinya kriminalitas, pajak, dan masih banyak resiko lainnya. Namun, selama masih berada dilingkup teknologi informasi, uang digital masih diminati di Indonesia, walaupun hanya sebatas media investasi. (DYR)