ETIKA AKADEMIK
Dalam dunia akademik, kejujuran akademik dan hak atas kekayaan intelektual adalah sangat penting. Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM tidak akan mentoleransi setiap bentuk tindakan ketidakjujuran akademik, pelanggaran atas hak kekayaan intelektual dan plagiarisme.
Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM akan memberlakukan sanksi tegas atas mereka yang melanggar etika akademik. Keputusan mengenai sanksi terhadap pelanggaran etika akademik akan diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Etika Akademik. Sanksi dapat berupa: peringatan akademik, dinyatakan gagal pada matakuliah terkait, dicutikan akademik sementara waktu, atau yang terberat dinyatakan drop-out dari Program Magister Sains FEB UGM.
DAFTAR ULANG MAHASISWA
Untuk dapat mengikuti perkuliahan semua mahasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang (heregistrasi)/pengisian KRS disetiap awal semester, sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan. Mahasiswa harus menyerahkan bukti pembayaran SPP dan pengisian KRS akan secara otomatis di-online-kan oleh Bagian Akademik
Sanksi
Mahasiswa yang sampai dengan batas akhir periode daftar ulang yang telah ditetapkan tidak/belum melakukan pembayaran SPP, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik, termasuk bimbingan tesis dan menggunakan fasilitas-fasilitas yang tersedia
Apabila ada mahasiswa yang tidak melaksanakan pembayaran SPP dan daftar ulang sampai dengan berakhirnya masa daftar ulang, maka status yang bersangkutan dinyatakan Non-Aktif selama 1 semester dan yang bersangkutan tidak berhak melakukan aktifitas akademik termasuk mendapatkan bimbingan tesis (maksimal 2 semester berturut-turut, selanjutnya jika tetap tidak KRS lagi akan dinyatakan tidak berhak lagi melanjutkan studi di Program Magister Sains FEB UGM dan akan diminta untuk mengundurkan diri atau akan diproses drop out sebagai mahasiswa ke Direktorat Akademik (DA) UGM). Ketentuan Daftar Ulang
Lain-lain
- Mahasiswa yang sedang melakukan penelitian dan berada di lokasi penelitian diberi kesempatan mendaftar ulang sampai dengan lima belas hari setelah waktu daftar ulang berakhir.
- Mahasiswa yang karena sesuatu hal merencanakan berhenti mengikuti kegiatan akademik untuk sementara waktu (cuti akademik), diwajibkan mengajukan permohonan ijin cuti akademik. Pengajuan cuti akademik maksimal diajukan dalam masa daftar ulang. (Ketentuan mengenai cuti diatur tersendiri dalam bab cuti akademik pada buku ini)
- Perubahan/edit KRS (penambahan/pembatalan matakuliah) dapat dilakukan sesuai dengan jadwal edit KRS yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa tidak dapat membatalkan pengambilan matakuliah di luar jadwal edit KRS
PERIODE PERKULIAHAN
Semester Ganjil: Agustus-Januari
Semester Genap: Februari-Juli
Tata Tertib Kuliah Daring
- Mahasiswa wajib masuk kelas secara tepat waktu (minimal 5 menit sebelum kelas dimulai), mahasiswa wajib login menggunakan nama lengkap. Batas toleransi keterlambatan paling lama 15 menit dari jadwal kuliah resmi.
- Bilamana mahasiswa masuk kelas setelah 15 menit, maka bisa dianggap tidak masuk oleh dosen.
- Mahasiswa wajib mengisi presensi perkuliahan daring melalui google form yang disampaikan oleh petugas perkuliahan melalui chat room.
- Mahasiswa wajib memastikan jaringan internet beserta cadangan, kualitas audio, vidio, listrik, dan perangkat pendukung dapat berfungsi dengan baik sebelum perkuliahan dimulai. Pilih ruangan yang tenang, bersih, dan background yang
- Mahasiswa wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dress code FEB UGM.
- Mahasiswa diwajibkan menyalakan vidio selama kuliah berlangsung.
- Mahasiswa diwajibkan memohon ijin dari dosen bilamana akan mematikan vidio, bilamana terjadi gangguan koneksi internet.
- Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah dengan posisi duduk sempurna dan bersikap profesional.
- Mahasiswa hanya diperkenankan minum saat mengikuti kuliah.
- Mahasiswa tidak diperkenankan keluar kelas daring tanpa seijin dosen.
- Kegiatan partisipasi kelas dapat dilakukan secara langsung melalui audio, maupun secara tidak langsung melalui chat room atau platform lainnya sebagaimana yang diarahkan dosen.
Sistem Perkuliahan
- Materi perkuliahan diselenggarakan berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Program.
- Materi perkuliahan diberikan selama 2,5 jam dalam 14 kali pertemuan, 7 kali pertemuan sebelum ujian sisipan dan 7 kali pertemuan sebelum ujian akhir
- Untuk dapat mengikuti ujian, mahasiswa wajib memenuhi batas minimal kehadiran sebanyak minimal 75% dari jumlah perkuliahan yang diselenggarakan oleh dosen
- Mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian jika presensi kehadiran kuliah kurang dari 75%.
Ketentuan Sit-in
mahasiswa dimungkinkan untuk mengikuti beberapa kali pertemuan pada suatu matakuliah yang ditawarkan di Program Studi Program Studi FEB UGM yang tidak secara resmi didaftarkannya pada formulir KRS (sit-in), sepanjang kapasitas tempat duduk dalam ruang kelas yang bersangkutan masih tersedia. Mahasiswa yang ingin melakukan sit-in harus meminta ijin kepada dosen matakuliah yang bersangkutan dan jika diperlukan akan dibuatkan surat pengantar untuk dosen yang bersangkutan dari Pengelola Program M.Si. Mahasiswa tidak dibebani biaya untuk matakuliah yang diikuti secara sit-in, namun demikian mahasiswa juga tidak berhak untuk memperoleh nilai dalam matakuliah yang bersangkutan.
UJIAN TENGAH SEMESTER DAN UJIAN AKHIR SEMESTER MATAKULIAH
Ujian matakuliah yang diselenggarakan dan dijadwalkan dalam kalender akademik adalah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Sifat ujian matakuliah (baik ujian sisipan maupun ujian akhir) yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah dapat
berupa buku tertutup, buku terbuka, maupun take home exam.
A. Tata Tertib Ujian
1. Mahasiswa diharapkan hadir 15 menit sebelum ujian dimulai untuk mempersiapkan diri.
2. Batas toleransi keterlambatan adalah 15 menit sejak ujian dimulai. Mahasiswa yang terlambat tidak akan mendapat tambahan waktu ujian.
3. Keterlambatan yang melebihi 15 menit sejak ujian dimulai, mahasiswa yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari Pengelola atau Kepala Bagian Akademik untuk mengikuti ujian.
4. Mahasiswa wajib menempati tempat duduk sesuai nomor dalam daftar presensi yang sudah ditetapkan.
5. Membawa kartu mahasiswa (surat keterangan mahasiswa aktif).
6. Buku-buku dan semua catatan harus diletakkan di dalam tas atau di depan kelas (kecuali ujian dinyatakan buku terbuka oleh dosen).
7. Dilarang mengaktifkan/menggunakan telepon seluler atau alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung.
8. Dilarang saling kerjasama, tukar-menukar buku/catatan dan alat tulis atau perlengkapan lainnya.
9. Setiap kecurangan tidak akan ditoleransi dan akan dilaporkan oleh pengawas dalam berita acara ujian.
10. Mahasiswa tidak boleh meninggalkan ruangan ujian, kecuali dengan ijin pengawas.
11. Mahasiswa tidak boleh bercakap-cakap selama ujian berlangsung
12. Setelah waktu ujian berakhir, pekerjaan ujian ditinggal di tempatnya masing-masing untuk dikumpulkan oleh pengawas.
13. Mahasiswa yang sudah selesai sebelum waktu ujian berakhir, disilakan meninggalkan ruang ujian dengan tenang dan tertib.
UJIAN SUSULAN
Berdasarkan keputusan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM tidak menyelenggarakan ujian susulan bagi mahasiswa
SISTEM PENILAIAN
A. Deskripsi Sitem Penilaian
1. Sistem penilaian di Program MD FEB UGM adalah berupa nilai huruf A,B,C,D,E dengan plus (+) atau minus (-). Masing-masing nilai huruf tersebut mempunyai bobot angka (harkat numerik) sebagai berikut:
A : 4,00
A- : 3,75
A/B: 3,50
B+ : 3,25
B : 3,00
B/C: 2,50
B- : 2,75
C+ : 2,25
C : 2,00
D : 1,00
E : 0
K : Kosong
T/I : Tidak Lengkap
2. Nilai D dan E berarti gagal dan harus mengulang.
3. Selain nilai huruf tersebut, dosen juga dapat memberikan nilai K dan/atau T/I.
4. Nilai K berarti Kosong atau tidak ada nilai, karena mahasiswa mengundurkan diri secara sah atau karena tidak mengikuti ujian akhir.
5. Nilai T/I (Tidak Lengkap/Incomplete), artinya data nilai kurang lengkap karena belum semua tugas diselesaikan. Dengan ijin dari dosen, tugas tersebut dapat diselesaikan dengan jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan, dan apabila tidak dipenuhi maka nilai T/I tersebut berubah menjadi E.
6. Nilai minimal kelulusan suatu matakuliah adalah C (tidak boleh lebih dari dua).
B. Pengumuman Nilai
Nilai akhir matakuliah dari dosen akan ditempel di papan pengumuman lantai II dalam jangka waktu selama satu semester (tanpa menyebutkan nama mahasiswa). Mahasiswa juga dapat mengakses nilai matakuliah melalui SINTESIS secara online.
PROSES PEMBIMBINGAN TESIS DAN UJIAN TESIS
A. Deskripsi
Dosen pembimbing tesis akan ditentukan oleh Pengelola pada awal mahasiswa memasuki semester III. Mahasiswa akan diminta mengisi formulir tentang topik penelitian tesis dan pilihan dosen pembimbing tesis. Untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat waktu penyelesaian penulisan tesis, maka di Program MD FEB UGM diberlakukan metoda Tesis Terstruktur, yaitu Tesis dengan beban 9 SKS, yang terbagi atas: proposal (3 SKS) dan tesis (6 SKS).
B. Ujian Proposal
1. Setiap mahasiswa wajib menempuh ujian proposal tesis.
2. Untuk dapat menempuh ujian proposal tesis, mahasiswa wajib sudah menghadiri ujian proposal tesis dari mahasiswa Program MSi dan/atau ekspose proposal disertasi terbuka dari mahasiswa Program Doktor minimal lima kali. Hal ini dibuktikan dengan kartu kehadiran ujian proposal tesis/ekspose proposal yang sudah ditandatangani oleh petugas.
3. Mahasiswa harus sudah menempuh ujian proposal tesis selambat-lambatnya enam bulan setelah ditetapkan pembimbing tesis.
4. Tujuan ujian proposal tesis adalah untuk membantu mahasiswa mengembangkan desain penelitian yang benar.
5. Mahasiswa dapat mendaftar ujian proposal tesis setelah mendapat persetujuan dari pembimbing dan mempunyai skor TOEFL/AcEPT minimal 450 serta Skor TPA/PAPs minimal 500.
6. Pendaftaran ujian proposal tesis dibagi menjadi dua periode yaitu: 1) periode pertama dimulai pada tanggal 1-15; dan 2) periode kedua dimulai pada tanggal 16-31 setiap bulannya. Pelaksanaan ujian proposal tesis periode pertama akan dijadwalkan pada minggu ketiga dan keempat di bulan tersebut, sedangkan pelaksanaan ujian proposal tesis periode kedua akan dijadwalkan pada minggu pertama dan kedua di bulan berikutnya.
7. Tim Penguji ujian proposal tesis terdiri atas dua dosen, yaitu pembimbing tesis dan satu dosen penguji yang akan ditentukan oleh Pengelola.
8. Ujian proposal tesis diselenggarakan secara terbuka, minimal dihadiri oleh:
a. Mahasiswa yang juga dibimbing oleh dosen pembimbing dari mahasiswa yang melakukan ujian proposal tesis,
b. Mahasiswa yang dibimbing oleh dosen penguji ujian proposal tesis.
9. Hasil ujian proposal tesis dapat berupa lulus atau tidak lulus.
a. Lulus tanpa perbaikan dengan nilai minimal “B”,
b. Lulus dengan perbaikan dengan nilai minimal “B” atau
c. Tidak Lulus apabila nilai kurang dari “B”.
10. Bagi mahasiswa yang tidak lulus ujian proposal tesis diberi kesempatan untuk mengulang ujian proposal tesis satu kali. Hasil ujian ulang proposal tesis masih dimungkinkan untuk mendapat nilai “A.”
11. Jika tidak lulus dalam ujian proposal tesis ulangan, maka mahasiswa yang bersangkutan diharuskan untuk menempuh (sit in) matakuliah metode penelitian atau matakuliah lain yang disarankan oleh Pembimbing.
12. Jika sudah selesai mengikuti matakuliah yang telah disarankan oleh pembimbing, mahasiswa yang bersangkutan dapat mendaftar lagi untuk ujian proposal tesis tanpa harus menunggu matakuliah yang ditempuhnya selesai.
C. Syarat Pendaftaran Ujian Proposal Tesis
1. Dua (2) eksemplar proposal tesis yang sudah disetujui untuk maju ujian proposal tesis oleh Pembimbing.
2. Satu (1) lembar fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku.
3. Satu (1) lembar KRS semester berjalan.
4. Satu (1) lembar Laporan Hasil Studi
5. Satu (1) lembar fotocopy skor TOEFL/AcEPT minimal 450.
6. Satu (1) lembar fotocopy skor TPA/PAPs minimal 500.
7. Kartu kehadiran ujian proposal tesis.
D. Tata Tertib Ujian Proposal Tesis
1. Bagi mahasiswa yang akan menempuh ujian proposal tesis diharapkan hadir 15 menit sebelum waktu ujian berlangsung sebagaimana yang telah dijadwalkan serta berpakaian rapi dan sopan
2. Ujian proposal tesis yang sudah terjadwal tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun, kecuali ada keadaan luar biasa yang terjadi yang disertai dengan bukti otentik.
3. Proposal tesis yang sudah didaftarkan di Bagian Akademik dan sudah ditentukan Tim Pengujinya oleh Pengelola tidak dapat dibatalkan pendaftarannya.
E. Ujian Tesis
1. Setelah tesis disetujui oleh pembimbing, mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus ujian
proposal tesis dan sudah lulus semua matakuliah wajib dengan IPK minimal 3.00 tanpa
nilai D dan nilai C (tidak boleh lebih dari dua matakuliah) dapat mendaftar ujian tesis.
2. Pendaftaran ujian tesis dibagi menjadi dua periode yaitu: 1) periode pertama dimulai pada
tanggal 1-15; dan 2) periode kedua dimulai pada tanggal 16-31 setiap bulannya.
Pelaksanaan ujian tesis periode pertama akan dijadwalkan pada minggu ketiga dan
keempat di bulan tersebut, sedangkan pelaksanaan ujian tesis periode kedua akan
dijadwalkan pada minggu pertama dan kedua di bulan berikutnya.
3. Ujian Tesis diselenggarakan dengan pilihan tertutup atau terbuka.
4. Tim penguji tesis ditetapkan oleh Pengelola Program Studi yang terdiri atas tiga orang
dosen: satu orang ketua dan dua orang anggota tim penguji. Salah satu anggota tim
penguji adalah dosen pembimbing tesis.
5. Dosen penguji ujian tesis belum tentu sama dengan dosen penguji ujian proposal.
6. Hasil Ujian Tesis dapat berupa:
a) Lulus tanpa perbaikan dengan nilai minimal “B”
b) Lulus dengan perbaikan dengan nilai minimal “B”, atau
c) Tidak Lulus apabila nilai kurang dari “B”.
7. Nilai akhir tesis adalah rerata terbobot dari nilai ujian proposal dan nilai ujian tesis yang
dinyatakan dengan nilai huruf A, A-, A/B, B+, B
NILAI AKHIR TESIS | Ujian Proposal (3 SKS) | ||||
A | A- | A/B | B+ | B | |
TESIS (6 SKS) | |||||
A | A | A | A | A- | B+ |
A- | A- | A- | A/B | A/B | A/B |
A/B | A/B | A/B | A/B | B+ | B+ |
B+ | A/B | A/B | B+ | B+ | B |
B | B+ | B+ | B | B | B |
8. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan sedikit perbaikan, batas waktu perbaikan tesis paling lama adalah satu bulan sejak ujian tesis dilaksanakan. Apabila dalam waktu 1 bulan perbaikan tesis belum disetujui dosen pembimbing, mahasiswa yang bersangkutan akan dinyatakan tidak lulus ujian tesis dan wajib menempuh ujian tesis lagi.
9. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan banyak perbaikan, batas waktu perbaikan tesis paling lama adalah tiga bulan sejak ujian tesis dilaksanakan. Apabila dalam waktu 3 bulan perbaikan tesis belum disetujui dosen penguji, mahasiswa yang bersangkutan akan dinyatakan tidak lulus ujian tesis dan wajib menempuh ujian tesis lagi.
10. Bagi mahasiswa yang tidak lulus ujian tesis diberi kesempatan untuk mengulang ujian tesis satu kali dan apabila tidak lulus akan dinyatakan drop-out (DO) dari Program MD FEB UGM. Nilai hasil ujian ulang tesis maksimal adalah “B”.
F. Syarat Pendaftaran Ujian Tesis
1. Tiga (3) eksemplar tesis yang sudah disetujui untuk maju ujian tesis oleh Pembimbing;
2. Dua (2) lembar fotocopy skor TOEFL/AcEPT minimal 450;
3. Satu (1) lembar fotocopy skor TPA/PAPs minimal 500;
4. Satu (1) lembar fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku;
5. Satu (1) lembar KRS Semester berjalan;
6. Satu (1) lembar Laporan Hasil Studi;
7. Satu (1) lembar surat keterangan lunas SPP Semester berjalan dari Bagian Keuangan Program MD FEB UGM.
G. Tata Tertib Ujian Tesis
1. Bagi mahasiswa yang akan menempuh ujian tesis diharapkan hadir 15 menit sebelum waktu ujian berlangsung sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya.
2. Berpakaian rapi dan sopan (khusus untuk mahasiswa mengenakan dasi dan tidak boleh memakai celana jeans).
3. Ujian tesis yang sudah terjadwal tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun, kecuali ada keadaan luar biasa yang terjadi yang disertai dengan bukti otentik.
4. Tesis yang sudah didaftarkan di Bagian Akademik dan sudah ditentukan Tim Pengujinya oleh Pengelola tidak dapat dibatalkan pendaftarannya.
CUTI AKADEMIK
- Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa selambat-lambatnya sebelum batas akhir registrasi semester berjalan
- Formulir permohonan cuti dapat diperoleh di bagian akademik
- Jangka waktu selama mahasiswa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
- Mahasiswa yang mendapat ijin cuti tidak boleh melakukan semua kegiatan akademik termasuk bimbingan tesis selama masa cuti kuliahnya
- Jangka waktu cuti akademik adalah selama satu semester dan dapat diberikan paling banyak untuk dua semester
- Bagi mahasiswa yang mendapat persetujuan cuti tidak membayar SPP, tetapi dikenakan biaya administrasi sebesar yang telah ditetapkan
- Dalam hal penghentian studi untuk sementara yang disebabkan oleh tindakan/hukuman akademik, maka waktu tindakan/hukuman itu tetap diperhitungkan sebagai masa studi
BATAS WAKTU STUDI
Semua persyaratan untuk dapat lulus Program Magister Sains harus dipenuhi dalam waktu paling lama 6 semester (36 bulan/3 tahun).
PREDIKAT KELULUSAN
Mahasiswa yang dinyatakan lulus Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM akan menerima predikat kelulusan sesuai IPK yang diperoleh, sebagai berikut:
3,75 ≤ IPK ≥ 4,00 : dengan pujian (cumlaude)
3,50 ≤ IPK < 3,75 : sangat memuaskan
3,00 ≤ IPK < 3,50 : memuaskan
predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) hanya diberikan kepada mahasiswa yang dapat menyelesaikan studinya dalam waktu tidak lebih dari masa studi yang sudah ditetapkan dan IPK 3,75 s.d 4,00 yang diperoleh adalah tanpa pengulangan matakuliah untuk perbaikan nilai