ETIKA AKADEMIK
Dalam dunia akademik, kejujuran akademik dan hak atas kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang sangat penting. Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM tidak akan mentoleransi setiap bentuk tindakan ketidakjujuran akademik, pelanggaran atas hak kekayaan intelektual dan plagiarisme. Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM akan memberlakukan sanksi tegas atas mereka yang melanggar etika akademik. Keputusan mengenai sanksi terhadap pelanggaran etika akademik akan diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Etika Akademik. Sanksi dapat berupa: peringatan akademik, dinyatakan gagal pada matakuliah terkait, dicutikan akademik sementara waktu, atau yang terberat dinyatakan drop-out dari Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM.
PROSES PENDIDIKAN PROGRAM DOKTOR
Pendidikan Program Doktor FEB UGM tidak hanya menitikberatkan pada penulisan disertasi, tetapi juga pada proses yang telah diprogramkan secara terstruktur. Semua mahasiswa peserta Program Doktor harus menyelesaikan setiap tahap dengan baik. Pengelola akan melakukan evaluasi pada setiap tahap, dan keputusan untuk dapat melanjutkan program ini atau tidak akan dilakukan sedini mungkin, yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pengelola dengan Dekanat FEB UGM.
Proses pendidikan Program Doktor terdiri atas:
1. Program perkuliahan, penelitian dan/atau interaksi akademik, dan ujian-ujian;
2. Penelitian dan penulisan naskah disertasi yang berbobot minimum 28 SKS dan maksimum 32 SKS
Tabel Tahap Proses Pendidikan Program Doktor FEB UGM
TAHAPAN | KEGIATAN |
I | Course works/Perkuliahan |
II | Ujian Komprehensif |
III | Penentuan Tim Pembimbing |
IV | Ekspose Tertutup (bimbingan bersama) |
V | Ekspose Terbuka |
VI | Ujian Proposal Disertasi |
VII | Penelitian Lapangan |
VIII | Disertasi dan Persetujuan |
IX | Penilaian Disertasi |
X | Ujian Tertutup |
XI | Ujian Terbuka atau Wisuda |
DAFTAR ULANG MAHASISWA
Untuk dapat mengikuti perkuliahan semua mahasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang(heregistrasi)/pengisian KRS dan pembayaran SPP disetiap awal semester, sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan. Pengisian KRS secara online akan dilakukan oleh Bagian Akademik setelah mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran SPP semester berjalan.
Prosedur dan Persyaratan Daftar Ulang
1. Mengisi data pengambilan matakuliah di Bagian Akademik
2. Formulir daftar ulang yang harus dikumpulkan adalah:
a. 1 lembar fotocopy bukti pembayaran SPP,
b. 1 lembar fotocopy bukti pembayaran pengulangan matakuliah*),
c. Laporan kemajuan studi (bagi mahasiswa yang masa studinya sudah lebih dari delapan semester).
*) bagi mahasiswa yang akan mengikuti
Sanksi
1. Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran SPP sesuai periode yang sudah ditetapkan dalam kalender akademik UGM akan terkena sanksi lock system, yaitu, mahasiswa tidak dapat melakukan daftar ulang dan statusnya akan dinyatakan non aktif sehingga mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak melakukan aktifitas
akademik dan menggunakan fasilitas-fasilitas yang tersedia, termasuk mendapatkan bimbingan disertasi.
2. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi selama tiga semester berturut-turut tanpa keterangan akan diminta untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program Doktor FEB UGM. Surat pengunduran diri akan diproses ke Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) UGM.
Lain-lain
1. Mahasiswa yang karena sesuatu hal merencanakan berhenti mengikuti kegiatan akademik untuk sementara waktu (cuti akademik), diwajibkan mengajukan permohonan ijin cuti akademik (Ketentuan mengenai cuti diatur tersendiri dalam bab cuti akademik).
2. Perubahan/edit KRS (penambahan/pembatalan matakuliah) dapat dilakukan sesuai dengan jadwal edit KRS yang telah ditetapkan.
3. Mahasiswa tidak dapat membatalkan pengambilan matakuliah di luar jadwal edit KRS.
panduan akademik selengkapnya download disini